Kawasan Konservasi Raja Ampat Terancam Tambang Nikel, Masyarakat Adat dan Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Bertindak
Raja Ampat, Papua Barat Daya – Juni 2025 — Rencana pertambangan nikel di Pulau Kawe, Raja Ampat, kembali memicu kontroversi nasional. Izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan untuk perusahaan swasta dinilai bertentangan dengan status kawasan tersebut sebagai bagian dari kawasan konservasi laut nasional. Penolakan datang dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, dan sejumlah akademisi, yang menganggap aktivitas tambang mengancam keanekaragaman hayati dan ruang hidup masyarakat setempat.
Pulau Kawe merupakan bagian dari gugusan pulau Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia. Wilayah ini memiliki lebih dari 1.400 spesies ikan karang, 600 lebih jenis terumbu karang, serta berbagai spesies langka seperti dugong dan hiu paus. Keunikan ekologis tersebut telah menjadikan Raja Ampat sebagai ikon konservasi laut Indonesia yang mendunia.
Namun, laporan terbaru mengungkapkan bahwa aktivitas tambang nikel di Pulau Kawe telah kembali mendapat izin, meskipun pada tahun-tahun sebelumnya izin tersebut sempat dibekukan. Berbagai organisasi lingkungan menilai bahwa penerbitan ulang izin ini tidak melalui proses konsultasi yang transparan dan tidak melibatkan masyarakat adat secara sah, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).
Tokoh adat Pulau Kawe menyatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas aktivitas tambang tersebut. “Kami tidak diberi ruang untuk bicara, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba kami dengar izin tambang kembali dikeluarkan. Ini bukan hanya soal tanah, ini menyangkut hidup kami,” ujar salah satu perwakilan suku adat dalam konferensi pers di Waisai.
Kekhawatiran utama masyarakat dan aktivis adalah potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang. Proses pertambangan nikel di wilayah pesisir dinilai sangat berisiko terhadap kerusakan ekosistem laut akibat sedimentasi, erosi tanah, hingga pencemaran bahan kimia berbahaya. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap sektor perikanan lokal dan industri pariwisata bahari yang menjadi andalan perekonomian masyarakat Raja Ampat.
Yayasan EcoNusa, salah satu organisasi lingkungan yang aktif mengawal isu ini, menyatakan bahwa izin tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup dan konservasi yang berlaku. Direktur Eksekutif EcoNusa, Bustar Maitar, mengatakan bahwa pengaktifan kembali tambang di wilayah konservasi merupakan kemunduran besar dalam agenda perlindungan sumber daya alam Indonesia. “Raja Ampat bukan tempat untuk industri ekstraktif. Investasi semestinya mengedepankan nilai keberlanjutan dan menghormati masyarakat adat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyatakan akan melakukan peninjauan terhadap seluruh dokumen izin yang diterbitkan. Dalam pernyataannya, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup menyebut bahwa evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan semua aktivitas industri sesuai dengan ketentuan perlindungan kawasan konservasi dan hukum adat yang berlaku di wilayah Papua.
Di sisi lain, muncul pula tekanan terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengklarifikasi status izin tambang tersebut. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari kementerian terkait. Sementara itu, petisi daring yang menuntut pembatalan izin tambang di Kawe telah mengumpulkan lebih dari 300.000 tanda tangan dalam kurun waktu kurang dari sebulan, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap isu ini.
Isu tambang nikel di Raja Ampat memperlihatkan konflik laten antara ambisi eksploitasi sumber daya mineral dan komitmen terhadap konservasi serta penghormatan hak-hak masyarakat adat. Dalam situasi ini, ketegangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup kembali menjadi sorotan, seiring meningkatnya tekanan masyarakat sipil terhadap pemerintah pusat maupun daerah untuk mengambil langkah tegas menghentikan proyek tambang di kawasan konservasi